Sabtu, 17 Januari 2015

Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Telah Di Eksekusi

 


Enam terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap; dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) sekitar pukul 00.00. Adapun satu terpidana mati, Tran Thi Bich Hanh, warga negara (WN) Vietnam, dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut dipastikan sudah dieksekusi. Berikut data keenam terpidana mati tersebut:

1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan di sektor swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputuskan oleh PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak, Papua, putusan PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, Grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus oleh PN pada 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar